Banyumas Mulai Melipat Surat Suara Pilbup dan Pilgub Jateng
Purwokerto, kpu.go.id - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyumas 2018 semakin matang. Logistik surat suara untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Gubernur dan Wakil Gubernur masuk proses pelipatan.
Proses pelipatan telah dimulai sejak Kamis (17/5/2018) pagi di
Gudang Logistik Pilkada 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas
Jalan Sidodadi Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Pelipatan secara simbolis diawali dengan pembukaan satu boks surat suara oleh
anggota KPU Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki. “Ada 669 box surat
suara per satu jenis pemilihan,” ungkap Agung.
Agung melanjutkan, setiap boks berisi 2 ribu surat suara yang
terbagi ke dalam 20 plastik. Setiap plastik berisi 100 lembar surat suara. Pada
hari pertama pelipatan surat suara ini, Agung juga menyampaikan arahan dan tata
tertib pelipatan. “Buka, lihat dan lipat,” seru Agung kepada petugas pelipatan
yang berjumlah 70 orang.
Menurutnya, petugas pelipatan tidak hanya bertugas melipat saja,
mereka juga dituntut untuk menyortir jika ada surat suara yang rusak. Kriteria
surat suara rusak, ketika terdapat kesalahan potong, keliru warna, gambarnya
buram dan kerusakan pada kertas surat suara. “Jika ada yang mendapati surat suara
yang rusak, serahkan saja ke panitia,” jelas Agung.
Mekanisme kegiatan pelipatan diawali dengan membuka plastik
surat suara, melihat dan menyortir kemudian melipatnya sesuai dengan ketentuan.
Pelipatan surat suara juga harus dilakukan satu persatu. Setelah terlipat,
setiap 25 lembar surat suara harus diikat menggunakan karet.
Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Hirawan mengingatkan petugas
pelipatan agar bekerja dengan tekun dan teliti. Dia menghimbau agar petugas
juga selalu memakai kartu pengenal dan tidak membawa barang diluar kegiatan
pelipatan. “Dilarang membawa HP. Jika ada yang memakai cincin juga sebaiknya
dilepas,” terangnya.
Menurutnya, cincin
dapat menjadi sebab kerusakan pada surat suara. Ia menambahkan, petugas
dilarang membawa tas, memotret situasi pelipatan, dan membawa pulang surat
suara baik yang rusak maupun yang benar. “Ada pengawas dan CCTV yang akan
selalu memantau di sini,” tandasnya. (rfk/ed diR)